|
Yayasan Wakaf UMI Berlakukan 5 Hari Kerja
Mulai 1 Ramadhan 1429 H atau 1 September 2008 jam kerja
dalam lingkup Yayasan Wakaf UMI mengalami perubahan,
kalau selama ini jam kerja enam hari Senin Sabtu,
kini telah berubah menjadi lima hari kerja
Senin Jumat. Perubahan jam kerja tersebut
dituangkan dalam Surat Keputusan Yayasan Wakaf
UMI Nomor : 478a/YW-UMI/VIII/2008.
Dalam diktum SK Yayasan tersebut disebutkan bahwa
perubahan jam kerja ini berlaku untuk semua unit-unit
kerja dalam lingkup Yayasan Wakaf UMI, jam kerja
Senin Kamis jam 08.00 16.00 wita, sedang hari
Jumat jam 08.00 15.30 wita. Bagi unit kerja
tertentu yang mengharuskan adanya pelayanan pada
hari Sabtu dan Ahad, seperti fakultas, Pascasarjana,
SMP, SMA, SMK, unit-unit usaha, dan Rumah Sakit Ibnu
Sina pengaturan tugas akan di atur tersendiri oleh
pimpinan unit masing-masing.
|